Tentang Kami

SEJARAH DAN ILHAM PENDIRIAN ASSOSIASI IUMKM INDONESIA AKUMANDIRI

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia selama ini telah terbukti sebagai penyelamat krisis ekonomi 1998 dan keadaan serba pailit dan sulit lainnya. Kekuatan UMKM Indonesia sendiri mencapai 56,5 juta unit atau 99,9 persen dari total usaha di Indonesia. persisnya, usaha mikro tercatat 55.856 juta unit atau 98,79 persen usaha kecil 629.418 unit atau 1,11 persen dan usaha menengah 48.997 unit atau 0,09 persen. UMKM menyumbang 57,94 persen produk domestik bruto (PDB) yakni senilai Rp. 4.303,57 triliun. Investasi UMKM mencapai Rp. 830,9 triliun dan menyerap tenaga kerja 110,8 juta orang.

Selanjutnya jutaan UMKM ini semestinya bernaung dibawah Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak semua terakomodir dalam naungan Pemerintah. Atas dasar bentuk keprihatinan kondisi tersebut, maka Pendiri AKUMANDIRI sebelum terbentuk berupaya membesarkan Wadah perkumpulan yang hanya wadah Personal bagi pendiri awalnya (tidak ada struktur organisasi yang jelas baik kepengurusan maupun anggota)

Dengan keyakinan akan bisa membantu pelaku UMKM, Kami memberanikan diri untuk merapikan legalitas, memberikan Landasan/system , melakukan inisiasi kerja sama dengan beberapa Kementerian, Legislatif, Lembaga Lembaga Terkait, dst dan program program yang bisa diimplemantasikan kepada pelaku UMKM. Termasuk bersama sama menyusun Kepengurusan dan Memberikan mandat ke seluruh Wilayah Indonesia juga Luar Negeri yang keseluruhan adalah mitra kami yang capable di bidangnya. Sehingga pada saatnya pelaku UMKM yg bernaung di bawah induk organisasi yang saat itu bernama Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) dengan pertimbangan awal kami bahwa Fungsi Asosiasi yang kami besarkan akan menjadi Jembatan penata hubungan dengan Pemerintah dan Kelembagaan Lain,

Dengan keyakinan dan kepercayaan Hermawati Setyorinny bersedia memakai Wadah organisasi yang ditawarkan pemiliknya dan membesarkan organisasi tersebut. Dan atas dasar hubungan baik dan kemitraan,dalam kepengurusan mereka menyusun Kepengurusan dengan mengajak bergabung  para tokoh-tokoh penting dari negeri ini, seperti HM. Jusuf Kalla, HM Alwi Hamu, Letjen TNI(Purn) Suharto, Marsda(Purn) Pieter LD Wattimena, Arif Wibowo, Abdul Kadir Karding, Fadholi, dan lain sebagainya.

Dengan support dari para Pengurus Pembina. Hermawati Setyorinny dengan Pengurus lain yang mendukung berhasil menjalankan landasan dan system yang benar dengan program pemerintah yang bisa diimplementasikan sangat tepat dan bisa diterima oleh para pelaku IUMKM, Kepemerintahan atau Lembaga mitra lainnya.

Dengan menjadi besarnya Asosiasi serta diperhitungkan, ternyata menjadikan Pendiri awal (Pemilik Rumah Asosiasi) berubah dan visi misi tidak lagi sesuai dengan Ruh Kebersamaan, Keterbukaan baik azas maupun manfaatnya.

Sehingga dengan alasan yang sangat prinsipal membuat Kami dan Mayoritas kepengurusan, khususnya Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina menyarankan untuk segera mengadakan pembaharuan,dengan membuat wadah baru yang sudah tidak ada kaitannya dengan wadah/asosiasi sebelumnya. Dengan demikian terbentuklah ASSOSIASI IUMKM INDONESIA disingkat AKUMANDIRI. Dan dengan demikian serta merta seluruh System, Program dan Kepengurusan mengikuti dan masuk di Organisasi AKUMANDIRI.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apa dan bagaimana AKUMANDIRI dan apa fungsinya?

AKUMANDIRI adalah bentuk Kemandirian Indonesia dan Keindonesiaan Mandiri. Indonesia dengan seluruh kekuatan dan kekayaan adalah modal bahwa kita pelaku IUMKM mampu mandiri dan Maju. IUMKM bertekad untuk menjadi kan Pengusaha Mandiri Untuk mewujudkan Kemandirian ekonomi yang Berbudaya.

AKUMANDIRI adalah sebuah organisasi yang mengadakan Pembaharuan dari Pengurus Organisasi yang kepengurusannya telah bersama sama dari tanggal 10 Juni 2015 di organisasi sebelumnya. Dimana AKUMANDIRI telah mendapatkan Pengesahan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0001692.AH.01.07.TAHUN 2016

AKUMANDIRI adalah Sebuah organisasi profesi dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan kesejahteraan .Oleh sebab itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan AKUMANDIRI yang tidak terbantahkan lagi.

Sudah barang tentu, untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka AKUMANDIRI  bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan AKUMANDIRI  beserta para pengusaha Koperasi dan Industri Usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, memperkokoh karakter dan jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.

Atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka AKUMANDIRI akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di Indonesia.

Selain itu, AKUMANDIRI juga turut serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pelaku usaha Mikro Kecil yang belum mempunyai Legal di seluruh Indonesia, serta ikut dalam penataan perekonomian di dunia. Untuk itu AKUMANDIRI beserta para pengusaha IUMKM (Industri  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.  Atas dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa.

AKUMANDIRI dengan tagline-nya, “Tumbuh Bersama meng-INDONESIA-kan INDONESIA,” semakin meyakini visi pemerintah: Jokowi-Jusuf Kalla, yakni “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” hanya dapat dicapai dengan sinergitas, kebersamaan, kemitraan, kesetiakawananan atau gotong royong.

Untuk itulah kemudian AKUMANDIRI menempatkan posisi sebagai penerus kebijakan dan mitra pemerintah (Sosialisasi/ Implementasi), sebagai perwakilan suara pengusaha Koperasi, Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta sebagai penata hubungan pengusaha IUMKM dengan Pemerintah juga pengusaha besar. ***

ASSOSIASI IUMKM INDONESIA (AKUMANDIRI)

Untuk memberikan arah dalam melaksanakan kepengurusan Assosiasi IUMKM Indonesia Periode 2015 – 2020 maka ditetapkan visi dan misi sebagai mana akan diuraikan di bawah.

  1. Visi Assosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI)

Visi Assosiasi IUMKM Indonesia adalah sebagai berikut:

Menjadikan Koperasi Dan IUMKM sebagai Variabel Signifikan dalam pertumbuhan Perekonomian di Indonesia.

Kata-kata kunci yang terkandung dalam visi adalah variabel signifikan dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Hal tersebut berarti bahwa usaha yang dikembangkan oleh pengusaha IUMKM tidak hanya menjadi penting untuk kehidupan dari keluarga pengusaha IUMKM saja, tetapi juga menjadi kebutuhan bagi seluruh komponen terkait dengan pertumbuhan perekonomian di seluruh Wilayah Indonesia dan bagi para pengguna jasa IUMKM.

  1. Misi Assosiasi IUMKM INDONESIA

Untuk mencapai Visi yang dinyatakan di atas maka Assosiasi IUMKM Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun (2015-2020) perlu menyelesaikan misi sebagaimana diuraikan berikut di bawah.

  1. Melakukan fasilitasi penataan hubungan yang baik antar Koperasi dan pengusaha IUMKM dan seluruh komponen yang terkait peningkatan kemampuan dan kapasitas pengusaha IUMKM di Indonesia pada titik yang memadai untuk menjadikan IUMKM sebagai variabel signifikan dalam perekonomian.
  2. Melakukan fasilitasi yang dapat menciptakan proses bisnis IUMKM yang efisien dan ekonomis dalam menyediakan layanan prima kepada pengguna jasa IUMKM sebagai variabel signifikan dalam pertumbuhan perekonomian di Indonesia

Misi pertama terkait dengan penataan hubungan kepada pihak luar IUMKM sedangkan misi kedua akan terkait dengan penataan kemampuan dan kapasitas IUMKM.

Tercapainya misi tersebut maka diharapkan akan dapat memberikan dasar-dasar yang baik untuk mencapai visi.

  • Tata hubungan yang baik (good governance) adalah suatu prinsip hubungan kenegaraan yang mengedepankan prinsip harmonisasi sehingga keberadaan Koperasi dan IUMKM tidak akan merugikan kepentingan berbagai pihak. Selain itu, tata hubungan yang baik juga mengedepankan prinsip integrasi sehingga berbagai kepentingan yang ada akan dapat diarahkan kepada Visi Nasional.
  • Selanjutnya, dengan adanya tata hubungan yang baik dalam pengelolaan Koperasi dan IUMKM maka efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian Visi Nasional, khususnya sektor Koperasi, Industri, dan Perdagangan dapat dicapai.
  • Tata hubungan antar Koperasi dan pengusaha IUMKM merupakan variabel penting yang harus diperhatikan agar dapat tercipta persaingan yang sehat di antara pengusaha IUMKM.
  • Tata hubungan antara Koperasi dan pengusaha IUMKM dan Pemerintah merupakan variabel penting yang harus diperhatikan agar tercapainya Visi Nasional.
  • Tata hubungan antara Koperasi dan pengusaha IUMKM dan masyarakat pengusaha merupakan variabel yang harus diperhatikan agar tercapai iklim usaha yang sehat di Indonesia sehingga dapat mendukung terciptanya daya tawar, daya jual, dan terbukanya akses pasar yang lebih luas.
  • Tata hubungan antara Koperasi dengan pengusaha IUMKM dan masyarakat pengguna jasa pengusaha IUMKM merupakan variabel yang harus diperhatikan agar tercapai fasilitas layanan prima yang dapat memberikan kepuasan kepada konsumen pada tingkat yang optimum (bukan maksimum).
  • Kemampuan (ability) dan kapasitas perlu diciptakan tidak hanya untuk para pengusaha IUMKM tetapi juga agar transaksi UMKM menjadi transaksi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan memberikan kepuasan kepada pelanggan.

STRATEGI PENCAPAIAN VISI MISI ASSOSIASI IUMKM INDONESIA

Untuk mencapai visi dan misi yang telah dinyatakan di atas maka ditetapkan strategi pencapaian diuraikan menjadi rencana kerja tahunan Assosiasi IUMKM Indonesia.

Tujuan Stratejik, Sasaran, Program, dan Kegiatan

Tujuan stratejik, sasaran, program, dan kegiatan

Tujuan Stratejik Sasaran/Target Program Program Kegiatan
Tersedia Informasi Tata Hubungan Pengelolaan IUMKM Seluruh informasi terkait dengan Program Sistem Informasi Manajemen Fasiltasi Tata Hubungan IUMKM Survey Kebutuhan Data
Pengumpulan Data
Analisis dan Penyimpulan
Pemanfaatan Informasi
Tersedianya Jenis Layanan Asosiasi  Koperasi Dan IUMKM Indonesia Yang Diketahui dan Disepakati Oleh Berbagai Pihak Terkait Dengan IUMKM Seluruh Jenis Layanan Yang Dibutuhkan Oleh Berbagai Pihak Terkait Dengan IUMKM Program Fasilitasi Layanan IUMKM Pembangunan Fasilitasi Layanan
Sosialisasi Paket Fasilitasi Layanan
Pelaksanaan Fasilitasi Layanan
Tersedianya Pengusaha IUMKM Yang Kompeten Untuk Berperan Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Seluruh Pengusaha IUMKM di Indonesia Program Pemberdayaan Pengusaha IUMKM Forum Komunikasi Koperasi dan Pengusaha IUMKM
Pelatihan Ketrampilan dan Keahlian
Sertifikasi (keanggotaan, keahlian, dan lain-lain)
Tersedianya Mekanisme Pengelolaan Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia Program Peningkatan Kapasitas Manajemen Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Penetapan kebijakan tata organisasi Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia yang sehat.
Penetapan kebijakan tata laksana organisasi Asosiasi Koperasi Dan IUMKM Indonesia yang efisien dan optimum

TARGET LAYANAN

                                  ASSOSIASI IUMKM INDONESIA (AKUMANDIRI)

  • Secara umum target program adalah seluruh Koperasi Dan Pengusaha IUMKM yang menjadi warga dan/atau yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun begitu, dimungkinkan dalam praktiknya akan terdapat kondisi dimana alokasi sumber daya tidak dapat menjangkau seluruh target program yang akan berakibat terhadap penetapan prioritas pemberian fasilitasi. Selain itu, perbedaan karakter target program dianggap akan dapat mempengaruhi fasilitasi layanan Assosiasi IUMKM Indonesia, sehingga dengan demikian, maka tidak dapat dihindari adanya pengelompokan target program.
    Penetapan prioritas target program tersebut merupakan sesuatu yang kritis yang jika tidak dimulai sejak awal akan berakibat pada hal yang negatif, misalnya akan berakibat pada kecemburuan, anggapan adanya pilih kasih, atau kemungkinan adanya pungutan tidak resmi.

Uraian di bawah akan memberikan arahan mengenai kebijakan prioritas dan pengelompokan target program.

A. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Untuk Kelompok Yang Pengusaha Terlemah Dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan target program yang ditetapkan jika pada kenyataan alokasi sumber daya belum secara memadai untuk memberikan layanan kepada seluruh target program adalah sebagai berikut.

Kelompok Keluarga Prasejahtera

  • Kriteria pertama adalah terkait dengan tingkat kemampuan keluarga pengusaha IUMKM. Fasilitasi layanan akan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM dari kelompok keluarga prasejahtera.

Pengarusutamaan Gender  

  • Kriteria kedua adalah pengarusutamaan gender dalam hal ini maka prioritas akan diberikan kepada pengusaha IUMKM wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
  • Argumen yang dapat diberikan sebagai dasar penetapan kelompok ini adalah :
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi para anggota.
  • Pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera diperkirakan tidak mampu meraih akses peluang yang dibuka oleh pemerintah maupun kalangan pengusaha strata atas baik karena ketidakpercayaan diri maupun karena anggapan tidak kompeten.
  • Mengurangi tidak tertampungnya aspirasi pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera.
  • Dalam berorganisasi, pihak pengusaha IUMKM dari Kelompok Prasejahtera mungkin tidak mampu merumuskan aspirasinya dengan kerangka fikir yang memadai. Akibat dari kondisi tersebut adalah adanya kemungkinan aspirasinya ditanggapi/direspon secara salah oleh berbagai pihak dan aspirasinya tidak dapat melawan aspirasi dari kelompok pengusaha IUMKM yang lebih mampu menyalurkan aspirasi.

B. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Diberikan Kepada Kelompok Yang Terkuat dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan pengusaha yang lebih kuat akan mendukung peningkatan pengusaha IUMKM yang lebih lemah adalah salah satu kebijakan yang dipakai dalam penetapan prioritas. Kebijakan ini diberikan dengan tujuan pemberian fasilitas layanan kepada pengusaha IUMKM yang lebih kuat akan memberikan daya untuk menumbuhkan pengusaha IUMKM yang lebih lemah.
  • Kriteria yang ditetapkan adalah kemampuan memberikan kepercayaan masyarakat pada kelompok pengusaha IUMKM. Dengan kriteria tersebut maka prioritas akan diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM yang mempunyai daya dorong terhadap sebagian atau seluruh kemampuan perekonomian sektor IUMKM.

C. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Dalam Kondisi Sumber Daya Cukup Memadai

  • Kebijakan penetapan prioritas adalah membuat kelompok-kelompok yang terdiri dari berbagai strata ekonomi sehingga akan memenuhi kedua kriteria penetapan prioritas pada huruf A dan B di atas.
  • Selanjutnya penetapan pemilihan kelompok prioritas digunakan kriteria pada huruf A dan B di atas hingga didapatkan keompok yang dapat memenuhi kedua kriteria tersebut.
  • Secara umum target program adalah Koperasi dan seluruh pengusaha IUMKM yang menjadi warga dan/atau yang beroperasi di wilayah Indonesia. Namun begitu, dimungkinkan dalam praktiknya akan terdapat kondisi dimana alokasi sumber daya tidak dapat menjangkau seluruh target program yang akan berakibat terhadap penetapan prioritas pemberian fasilitasi. Selain itu, perbedaan karakter target program dianggap akan dapat mempengaruhi fasilitasi layanan Asosiasi Koperasi dan IUMKM Indonesia, sehingga dengan demikian, maka tidak dapat dihindari adanya pengelompokan target program.
    Penetapan prioritas target program tersebut merupakan sesuatu yang kritis yang jika tidak dimulai sejak awal akan berakibat pada hal yang negatif, misalnya akan berakibat pada kecemburuan, anggapan adanya pilih kasih, atau kemungkinan adanya pungutan tidak resmi.

Uraian di bawah akan memberikan arahan mengenai kebijakan prioritas dan pengelompokan target program.

A. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Untuk Kelompok Yang Pengusaha Terlemah Dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan target program yang ditetapkan jika pada kenyataan alokasi sumber daya belum secara memadai untuk memberikan layanan kepada seluruh target program adalah sebagai berikut.

Kelompok Keluarga Prasejahtera

  • Kriteria pertama adalah terkait dengan tingkat kemampuan keluarga pengusaha IUMKM. Fasilitasi layanan akan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM dari kelompok keluarga prasejahtera.

Pengarusutamaan Gender

  • Kriteria kedua adalah pengarusutamaan gender dalam hal ini maka prioritas akan diberikan kepada pengusaha IUMKM wanita yang menjadi tulang punggung keluarga.
  • Argumen yang dapat diberikan sebagai dasar penetapan kelompok ini adalah :
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi para anggota.
  • Pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera diperkirakan tidak mampu meraih akses peluang yang dibuka oleh pemerintah maupun kalangan pengusaha strata atas baik karena ketidakpercayaan diri maupun karena anggapan tidak kompeten.
  • Mengurangi tidak tertampungnya aspirasi pengusaha IUMKM dari Kelompok Keluarga Prasejahtera.
  • Dalam berorganisasi, pihak pengusaha IUMKM dari Kelompok Prasejahtera mungkin tidak mampu merumuskan aspirasinya dengan kerangka fikir yang memadai. Akibat dari kondisi tersebut adalah adanya kemungkinan aspirasinya ditanggapi/direspon secara salah oleh berbagai pihak dan aspirasinya tidak dapat melawan aspirasi dari kelompok pengusaha IUMKM yang lebih mampu menyalurkan aspirasi.

B. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Diberikan Kepada Kelompok Yang Terkuat dalam Kondisi Sumber Daya Terbatas

  • Kebijakan pengusaha yang lebih kuat akan mendukung peningkatan pengusaha IUMKM yang lebih lemah adalah salah satu kebijakan yang dipakai dalam penetapan prioritas. Kebijakan ini diberikan dengan tujuan pemberian fasilitas layanan kepada pengusaha IUMKM yang lebih kuat akan memberikan daya untuk menumbuhkan pengusaha UMKM yang lebih lemah.
  • Kriteria yang ditetapkan adalah kemampuan memberikan kepercayaan masyarakat pada kelompok pengusaha IUMKM. Dengan kriteria tersebut maka prioritas akan diberikan kepada kelompok pengusaha IUMKM yang mempunyai daya dorong terhadap sebagian atau seluruh kemampuan perekonomian sektor IUMKM.

C. Kriteria Penetapan Prioritas Target Program Dalam Kondisi Sumber Daya Cukup Memadai

  • Kebijakan penetapan prioritas adalah membuat kelompok-kelompok yang terdiri dari berbagai strata ekonomi sehingga akan memenuhi kedua kriteria penetapan prioritas pada huruf A dan B di atas.
  • Selanjutnya penetapan pemilihan kelompok prioritas digunakan kriteria pada huruf A dan B di atas hingga didapatkan keompok yang dapat memenuhi kedua kriteria tersebut.